Ruang Guru, Dalam Mengajukan Usulan DUPAK Terdapat Beberapa Berkas Lampiran Yuk! Disimak

1. Dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit)

Unsur utama dalam PAK yaitu mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar atau ijazah dan akta, pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu, dan melaksanakan pengembangan diri. Sedangkan dalam unsur penunjang yaitu berupa penunjang tugas guru. Dokumen PAK yang diberikan adalah dokumen PAK terakhir.

2. Dokumen SKP

Dalam menyusun dokumen SKP perlu memperhatikan beberapa unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama memiliki beberapa hal yang harus dilengkapi yaitu :

  1. Menyusun rencana dan melaksankan kegiatan pembelajaran, serta mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, melakukan analisis terhadap hasil pembelajaran, dan melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian.
  2. Menjadi ketua program studi atau sejenisnya.
  3. Menjadi pengawas dalam penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar.
  4. Mengikuti diklat seperti model pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi.

Sedangkan dalan unsur penunjang dijelaskan seperti berikut:

  1. Dapat membimbing peserta didik dalam melakukan praktik kerja nyata atau prakrik industri dan lain sejenisnya.
  2. Menjadi anggota secara aktif dalam organisasi profesi.

Kendati demikian, unsur Utama meliputi Pendidikan, Proses Belajar Mengajar (PBM), Bimbingan dan Konseling, dan Pengembangan Profesi.Sedangkan Unsur Penunjang meliputi Pengabdian Masyarakat, dan Pendukung Pendidikan.

Baca Juga:

Edukasi Cara Menyikat Gigi Yang Benar Dari Puskesmas Mataram

Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional, yang mana lebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengacu pada rumpun jabatan yang telah ditetapkan oleh Presiden.

Untuk dapat menyusun DUPAK lebih mudah maka Anda dapat mengikuti pelatihan sebagai salah satu bentuk kegiatan untuk meningkatkan kompetensi, selain itu juga sertifikat yang Anda dapatkan juga akan bermanfaat untuk berbagai hal.

Media berhasil melansir laman Naikpangkat.com. Dalam mengajukan usulan DUPAK terdapat beberapa berkas lampiran yang harus disertakan antara lain:

  1. Jenjang Terampil :
  • Surat Pengantar ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kepala BKD/Pimpinan Satuan Kerja
  • DUPAK per semester yang ditandatangani oleh atasan, (c) Laporan Harian dan Bulanan yang ditandatangani oleh atasan
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh atasan
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • SK Jabatan Fungsional Terakhir
  • SK Penetapan Angka Kredit (PAK)
  • Fotokopi sertifikat seminar pelatihan/workshop, dan lain-lain, (l) SKP 1 (satu) Tahun terakhir

2. Jenjang Ahli:

  • Surat Pengantar ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kepala BKD/Pimpinan Satuan Kerja
  • DUPAK per semester yang ditandatangani oleh atasan
  • Laporan Harian dan Bulanan yang ditandatangani oleh atasan
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh atasan
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • SK Jabatan Fungsional Terakhir
  • SK Penetapan Angka Kredit (PAK)
  • Fotokopi sertifikat seminar pelatihan/workshop dan lain-lain
  • SKP 1 (satu) Tahun terakhir
  • Makalah/Karya Tulis Ilmiah/Penelitian untuk unsur pengambangan profesi yang dilampirkan lembar pengesahan dari atasan

Itulah informasi tentang kenaikan pangkat bagi Guru, karena  angka kredit menjadi elemen penting dalam menunjukan kinerja seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional tertentu di instansi pemerintah. Semoga Bermanfaat. (bi)