Ruang Guru, Dalam Mengajukan Usulan DUPAK Terdapat Beberapa Berkas Lampiran Yuk! Disimak

lpkpkntb.com – Mataram –  Seperti yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Atas Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagai cara pengembangan karir dan memenuhi kebutuhan organisasi, setiap PNS termasuk guru, mempunyai hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi seperti yang sedang disiapkan Guru SDN asal Mataram ini.

Artikel ini akan membahas apa itu Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan formulir usulan yang berisi tentang data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian dari butir kegiatan dalam mencantumkan nilai atau angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu dan dijadikan sebagai bahan penilaian dalam penetapan Angka Kredit.

Baca Juga:

Merdeka Belajar Download RPP SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 K13 Semester 2 Tahun 2023

DOWLOAD GRATIS CONTOH RPP SD-SMP KURIKULUM MERDEKA BELAJAR

Format DUPAK Guru berisi tentang kegiatan-kegiatan guru mengenai unsur utama dan penunjang.

DUPAK tidak hanya dapat diusulkan pada saat guru ingin mengajukan kenaikan pangkat, akan tetapi juga dapat diajukan tiap tahun, sehingga apabila sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat maka berkas-berkas yang perlu dipersiapkan tidak menumpuk.

Guru SDN 20 Mataram Emi, S.Pd.(Kepsek) dan Elvadwi Sholissafitri, S.Pd.(Guru) SDN 15 Cakra Mataram. Dok. Lpkpkntb.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DUPAK GURU dengan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan seperti yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya dibawah ini.

Dokumen tersebut berupa dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit) pada periode sebelumnya dan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) selama masa periode penilaian dengan penjelasan sebagai berikut :