Rp 3,37 Miliar untuk Perjalanan Dinas, LAKI Soroti Temuan BPK di Aceh Timur

Desakan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, agar Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memberikan penjelasan terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Temuan tersebut melibatkan dugaan penyelewengan anggaran pada beberapa sektor, seperti:

  1. Pembayaran Perjalanan Dinas: Pengeluaran sebesar Rp 3,37 miliar untuk uang harian perjalanan dinas luar kabupaten pada 61 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dianggap membebani keuangan daerah.
  2. Administrasi Pajak Kendaraan: Sebanyak 1.040 kendaraan bermotor milik pemerintah kabupaten yang menunggak pembayaran pajak.
  3. Bantuan Rumah Layak Huni: Terdapat 14 nama penerima bantuan dari Dinas PUPR yang tidak terdaftar sebagai masyarakat tidak mampu dalam basis data Dinas Sosial.

Saiful Anwar meminta penelusuran lebih lanjut dari BPK, Polda Aceh, dan Kejati Aceh untuk menyelidiki dugaan ini. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat, mendorong partisipasi dalam pengambilan kebijakan publik, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.