Berikut ini persyaratan seleksi CPNS 2024:
- Berusia 18-35 tahun saat melamar
- Usia maksimal 40 tahun khusus pelamar PNS dokter dan dokter gigi lulusan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidikan klinis; dan dosen, peneliti, dan perekayasa lulusan program doktor
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berstatus calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.
- Kualifikasi pendidikan memenuhi persyaratan jabatan yang dilamar.
- Pelamar CPNS lulusan SMA dan sederajat wajib memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag.
- Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri berijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dengan dibuktikan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib mempunyai ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek
- Memiliki kompetensi, dengan dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh MenPAN-RB.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
- Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu
- Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
- Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Khusus pelamar formasi cum laude, syaratnya:
– Pendidikan minimal S1, sarjana terapan (D4) tidak dapat melamar formasi ini.
– Asal perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri serta prodi terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dengan dibuktikan melalui tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
– Pelamar asal perguruan tinggi luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disetarakan dan surat keterangan Kemendikbudristek yang menyatakan predikat kelulusan setara cum laude. - Khusus pelamar formasi penyandang disabilitas, syaratnya:
– Surat keterangan dari RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas.
– Video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan pilihan. - Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi CPNS kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain dengan menyatakan kondisinya sebagai penyandang disabilitas di SSCASN, sertakan surat keterangan RS/puskesmas dan video aktivitas di atas.
- Khusus pelamar formasi diaspora dikenakan syarat:
– WNI yang menetap di luar RI dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat bekerja minimal 2 tahun.
– Paspor RI yang masih berlaku.
– Melamar ke jabatan peneliti dan dosen (minimal lulusan S2); dokter dan dokter pendidik klinis (minimal lulusan pendidikan dokter spesialis); atau perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, atau analis data ilmiah (minimal lulusan S1)
– Usia maksimal 40 tahun bagi lulusan program doktor pelamar jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa
– Tidak sedang dalam program post-doctoral yang dibiayai pemerintah
– Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bebas dari masalah hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. - Khusus pelamar CPNS formasi putra/putri Papua dikenakan syarat:
– Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
– Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
– Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku untuk menerangkan pelamar adalah keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu. - Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri Kalimantan menyertakan KTP kabupaten atau kota di Kalimantan di tahap pembuatan akun SSCASN.
- Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri daerah tertinggal menyertakan KTP di daerah tertinggal saat membuat akun SSCASN.
- PPPK dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK dengan syarat sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan memiliki persetujuan dari PPK atau pejabat yang bersangkutan (Pyb).
Berdasarkan aturan di atas, maka PPPK bisa daftar CPNS 2024. Syaratnya, PPPK yang bersangkutan sudah bekerja di jabatannya minimal 1 tahun dan pelamarannya disetujui oleh PPK atau Pyb.