Resmi Dibuka! CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham, Simak Tabel Besaran Gajinya

Ini menawarkan beragam peluang bagi individu yang memiliki minat dan kualifikasi dalam berbagai bidang.

Salah satu formasi menarik yang ditawarkan oleh Kemenkumham adalah posisi Penjaga tahanan.

Bagi mereka yang berijazah setara SMA, penjaga tahanan digolongkan sebagai pegawai golongan II.

Gaji untuk posisi ini berkisar antara Rp 3.820.000 hingga Rp 2.022.200 perbulan, tergantung pada masa kerja dan golongan.

Sistem penggajian untuk pegawai negeri sipil, termasuk penjaga tahanan, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji pokok pegawai negeri sipil ini memiliki berbagai kelompok berjenjang yang ditentukan berdasarkan masa kerja dan masa kerja golongan (MKG).

Baca juga;

Breaking News! Terancam Gagal Lolos Pemilu Cak Imin Bakal Diperiksa KPK, Nilai Kontrak Rp20 Miliar Cek Faktanya

Berikut adalah daftar gaji penjaga tahanan di Indonesia untuk lulusan SMA golongan II:

Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600 untuk Golongan IIa
Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300 untuk Golongan IIb
Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 untuk Golongan IIc
Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000 untuk Golongan IId

Perlu diperhatikan bahwa gaji yang diterima oleh sipir penjara yang masih berstatus CPNS hanya sekitar 80% dari gaji golongan IIa, yaitu sebesar Rp 2.022.200 dengan masa kerja awal 0 tahun.

Penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023 oleh Kemenkumham adalah peluang emas bagi individu yang berminat untuk berkontribusi dalam pelayanan publik, khususnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Baca juga;

SAH! Jadwal Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Demikian formasi yang tersedia, informasi lebih lanjut buka akun resmi Kemenkumham. Ada banyak kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang berkualifikasi untuk ikut serta dalam mewujudkan visi dan misi Kemenkumham dalam meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di negeri ini.**