1. Pegawai ASN Kementerian Agama;
2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
3. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
4. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
5. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
6. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Syarat Khusus untuk Pembimbing Ibadah:
1. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
2. Telah menunaikan ibadah haji;
3. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
5. Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
6. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
7. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Bidang dan Posisi
Dalam Keputusan itu disebutkan bahwa terdapat 3 bidang petugas yang akan direkrut yakni (1) Bidang Layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat, (2) Bidang Layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi, (3) Bidang Layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi.
Bidang Layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat paling sedikit akan direkrut 10 bidang layanan, yaitu (1) kesekretariatan; (2) koordinasi layanan dalam negeri; (3) koordinasi petugas haji dan bimbingan ibadah jemaah; (4) koordinasi layanan luar negeri; (5) koordinasi keuangan haji dan Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT); (6) koordinasi pengawasan ibadah haji khusus; (7) koordinasi layanan kesehatan; (8) koordinasi pelindungan jemaah dan petugas; (9) hubungan masyarakat dan informasi haji; dan (10) pemantauan dan evaluasi.
Lalu Bidang Layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi paling sedikit akan merekrut 13 petugas untuk layanan, yakni (1) akomodasi; (2) konsumsi; (3) transportasi; (4) bimbingan ibadah dan pengawasan KBIHU; (5) SISKOHAT; (6) kedatangan dan keberangkatan; (7) Media Center Haji; (8) Petugas PKPPJH; (9) pelindungan jemaah; (10) pengawasan ibadah haji khusus; (11) layanan jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas; (12) kesekretariatan; dan (13) kesehatan.
Kemudian Bidang Layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi akan merekrut petugas untuk 15 layanan yang terdiri atas: (1) kesekretariatan; (2) penerimaan dan pemberangkatan jamaah; (3) kesehatan; (4) konsumsi; (5) dokumen; (6) akomodasi; (7) perbekalan; (8) pembinaan jemaah dan petugas; (9) SISKOHAT; (10) keamanan; (11) penerbangan; (12) imigrasi; (13) layanan jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas; (14) bea dan cukai; dan (15) hubungan masyarakat. (*)