Rekrutmen dan Cara Mendaftar Anggota PPK & PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

KOMISI Pemilihan Umum ( KPU ) akan membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 .

Pendaftaran dibuka mulai 20 November hingga 16 Desember 2022.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pendaftaran dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU Kota dan Kabupaten.

“Serentak di Indonesia, ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024,” kata Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengatakan, pendaftaran anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS). Dari kiri ke kanan: Sekjen KPU RI Bernad Darmawan, komisioner Parsadaan Harahap, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, komisioner Yulianto Sudrajat, dan Idham Holik.

“Teman-teman KPU Kota/Kabupaten sudah melakukan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS.