Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Keputusan Pemerintah Cek Formasi Kebutuhan!

“jadi ini tahapan-tahapan sedang kita tentukan. Tidak lama lagi ya, kita sedang hitung terutama formasi yang fresh graduate. Kira-kira dari total yang sekarang itu, tadi kami menyampaikan 80 persen ini yang Non ASN atau PPPK, yang 20 persen untuk fresh graduate.

Nah, fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital.

Tentu nanti yang fresh graduate  kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat di Kementerian atau Lembaga, maupun Pemda seluruh Indonesia,”tuturnya.

Namun, 1 juta formasi CPNS masih berupa usulan, sedianya kebutuhan nasional  untuk ASN 2023 yakni 1.030.751 formasi.

“rinciannya PPPK Dosen 6.742, PPPK Tenaga Guru ada 12.000, PPPK Nakes 12.719, PPPK Tenaga Teknis lainnya 15.205. Ini untuk Pusat. Sementara untuk tenaga daerah, PPPK Guru sebanyak 580.202, PPPK Nakes 327.542, dan PPPK Tenaga Teknis lainnya 35.000.

Jumlah alokasi PNS dari Sekolah Kedinasan ada sebanyak 6.259. Sehingga totalnya 1.030.751,”sambung Abdullah Azwar Anas.

Jumlah formasi tersebut, menurut Abdullah Azwar Anas masih akan dikaji kembali karena masih ada beberapa instansi yang belum mengirimkan usulan formasi CPNS 2023.

Berikut ini informasi seputar jadwal pendaftaran CPNS 2023 lengkap dengan syarat hingga link pendaftarannya yang dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat yang ingin mengikuti pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara.

Oleh karena itu, agar bisa mematangkan persiapan Anda menjelang dibukanya pendaftaran CPNS 2023.

Yuk! simak, info CPNS 2023 lengkap dan terbaru mengenai jalannya pendaftaran CPNS 2023.

Mulai dari syarat pendaftaran, pembagian kuota formasi CPNS 2023, berkas atau dokumen peserta, cara daftar dan link pendaftaran.

Berikut ini informasi seputar jadwal pendaftaran CPNS 2023 lengkap dengan syarat hingga link pendaftarannya yang dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat yang ingin mengikuti pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara.

CPNS 2023 Kapan Dibuka?

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian tanggal pasti kapan CPNS 2023 dibuka. Masih dikutip dari sumber yang sama, Menpan RB Anas mengatakan saat ini instansi pemerintah sedang mempersiapkan untuk mengusulkan jumlah formasi yang akan dibuka.

“Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah,” terang Anas dikutip dari laman KemenPAN-RB.

Diperkirakan CPNS 2023 akan dibuka pada bulan september 2023.

Untuk diketahui, link pendaftaran CPNS 2023 sama dengan tahun sebelumnya, yaitu melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun link resmi pendaftaran CPNS 2023 dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah membuat akun, maka untuk mengikuti pendaftaran tahun ini tidak perlu membuat akun kembali. Sementara itu, bagi masyarakat yang baru akan mengikuti pendaftaran CPNS 2023 tahun ini harus membuat akun terlebih dahulu.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Untuk mendaftar CPNS 2023, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon pendaftar, sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
  • Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

Dokumen Persyaratan CPNS 2023

Berikut ini dokumen persyaratan administrasi pendaftaran CPNS 2023:

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
  • Fotokopi atau scan KTP elektronik
  • Salinan akta kelahiran
  • Salinan surat keterangan
  • Pas foto formal
  • CV atau daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun

Cara Daftar CPNS 2023

Dikutip dari detikFinance, berikut ini tata cara daftar CPNS 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id:

1. Daftar Akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftar untuk buat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
  • Pilih “Lanjutkan” dan pastikan data sudah lengkap dan benar
  • Klik “Proses Pendaftaran Akun”
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
  • Jika sudah, klik “Selanjutnya”

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

  • Pilih jenis seleksi “CPNS”
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Unggah Dokumen

  • Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

  • Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

 

BATAS USIA

Bagaimana dengan Batas Usia Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Ketentuan batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 bukan lagi 35 tahun.

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menyepakati bahwa batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 ditambah.

Joko Widodo telah memutuskan batas usia pelamar CPNS bukan 35 tahun tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 17 Tahun 2019.

Dengan adanya tambahan batas usia maksimal CPNS, maka pelamar yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi CPNS tahun ini.

Nah, ini merupakan kesempatan besar bagi kamu yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS melalui seleksi CPNS.

Sebelumnya, ketentuan usia pelamar seleksi CPNS 2023 mulai dari 18 tahun sampai usia 35 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar,” bunyi Pasal 23.

Bagi pelamar yang usianya di bawah 18 tahun dan lebih tinggi dari 35 tahun maka tidak bisa mendaftar seleksi CPNS.

Namun, terdapat pengecualian bagi pelamar tertentu bahwa ketentuan batas usai maksimal bisa mencapai umur 40 tahun.

Terdapat beberapa jabatan dengan batas usia maksimal pelamar CPNS hingga umur 40 tahun.

Di bawah ini adalah daftar

Berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ketentuan batas usia maksimal pelamar CPNS mencapai 40 tahun diperuntukkan bagi jabatan berikut.

1.Dokter.

2. Dokter gigi.
3. Dokter pendidik klinis.

4. Peneliti.

5. Perekayasa.

6. Dosen.

Itulah informasi ketentuan batas usia maksimal pelamar CPNS yang mencapai umur 40 tahun.

Jika kamu termasuk, jangan sia-siakan peluang emasmu tahun ini.***