Pada putusan hakim, disebutkan Sunjaya menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU Rp 37 miliar.
Uang didapatkan dari hasil gratifikasi berupa setoran pejabat Pemkab Cirebon, dari proyek galian C, mempermulus izin proyek kawasan industri, dan kejahatan korupsi lainnya.
Dia tidak terima. Sunjaya kemudian mengajukan banding. Namun hasil tak sesuai yang diharapkannya.
Justru Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan hukumannya diperberat menjadi 9 tahun kurungan penjara.
Hal paling diingat juga dari Sunjaya adalah, ia menjadi bupati yang paling singkat.
Pada periode kedua dia juga terpilih. Namun baru 15 menit setelah ia dilantik, langsung dinonaktifkan, usai divonis bersalah kasus korupsi.
Istrinya, Wahyu Tjiptaningsih yang akrab dipanggil Ayu, berhasil menjadi Wakil Bupati Cirebon, untuk pengganti antar Waktu periode 2019-2024.
Dia dipilih oleh DPRD Kabupaten Cirebon untuk mengisi kekosongan yang terjadi.
Kekosongan ini karena suaminya yang baru 15 menit dilantik langsung dicopot, akhirnya digantikan oleh Wakil Bupati, Imron Rosyadi.
Akhirnya posisi Wakil Bupati kosong. Pemilihan wakil bupati akhirnya dilakukan di DPRD.
Wahyu Tjiptaningsih saat itu bersaing dengan Cunadi. Dua nama ini direkomendasikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Hasil voting di DPRD, Ayu memperoleh suara 36, Cunadi 1 suara, dan 10 suara dinyatakan tidak sah.
Wahyu Tjiptaningsih dilantik Ridwan Kamil sebagai Wabup Cirebon pada 10 Februari 2021.
Sunjaya pada pemilu bupati sebelumnya tahun 2008, ia juga maju menjadi calon Bupati Cirebon dari jalur Independen, namun gagal.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, bukti setoran miliaran rupiah, dan yang lainnya.