REKOR BARU JADI BUPATI HANYA 15 MENIT BERIKUT KASUSNYA

Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, yang membuat nama Sunjaya ramai di pencarian internet. Saat Vina
(Photo.Tangkapan Layar hp aplikasi Tiktok).

Lpkpkntb.com – Viral di media sosial Sosok Letnan Satu Caj (Purn) Dr Drs H Sunjaya Purwadi Sastra MM MSi menjadi sorotan. Dia adalah Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Kemudian, bukan karena jabatannya yang menjadi perhatian publik.

Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, yang membuat nama Sunjaya ramai di pencarian internet. Saat Vina Cirebon tewas mengenaskan pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam, Sunjaya masih sebagai bupati.

Baca: Inilah Respon POLRI Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Pegi Minta Minta Ganti Rugi Rp 175 juta

Profil Singkatnya

Sebelum masuk ke dunia politik, dia merupakan prajurit TNI Angkatan Darat, yakni rentang waktu 1998–2008.

Pangkat terakhir Letnan Satu.

Istrinya Bernama Wahyu Tjiptaningsih, yang menjabat Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024.

Sunjaya memiliki 4 orang anak, yakni Satria Robi Saputra, Sela Syahvira Amalia, Resyah Prima Hanjaya, dan Ramadani Syahputra.

Sunjaya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Oktober 2018.

Dia ditangkap di Pendopo Kabupaten Cirebon, di Jalan Siliwangi Cirebon, dan langsung ditetapkan tersangka.

Penangkapan itu atas dugaan menerima suap.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, bukti setoran miliaran rupiah, dan yang lainnya.

Baca: Sosok Perwira Polresta Denpasar yang Dicopot hanya 22 Hari Menjabat

Pria bergelar Doktor dari IPDN itu juga menerima pemberian dari pejabat di Pemkab Cirebon melalui ajudan dan sekretaris pribadi, yang diduga uang hasil jual beli jabatan.

Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran pada bupati selaku pejabat yang dilantik.

Ada juga uang dari hasil fee lainnya, disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang digunakannya sebagai rekening penampungan.

Saat sidang di pengadilan Tipikor, mantan Bupati Cirebon ini divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.