Mereka menuduh PT Angkasa Pura I melakukan praktik monopoli dengan menjalin kontrak eksklusif dengan Blue Bird, yang dianggap menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan pelaku transportasi lokal.
![](https://www.lpkpkntb.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250201-WA0076-400x225.jpg)
Lalu Ibnu Hajar dan Lalu Buntaran, mewakili masyarakat lingkar bandara, menolak kehadiran taksi Blue Bird dengan alasan:
- Operasional Blue Bird di bandara merugikan pelaku transportasi dan travel lokal.
- Menimbulkan konflik sosial dan penolakan dari masyarakat di Desa Ketara, Desa Tanak Awu, dan Desa Penujak.
- Diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Mereka menuntut agar Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB memanggil dan menekan PT Angkasa Pura I serta GM Bandara Lombok untuk membatalkan MOU dengan Blue Bird dan memprioritaskan transportasi lokal di bandara.
Mereka juga mengusulkan pembuatan peraturan gubernur untuk mengawasi operasional angkutan umum seperti Blue Bird, Gojek, dan Grab demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat setempat serta keamanan daerah.
Mereka memberikan batas waktu tiga bulan bagi GM Bandara Lombok untuk menghentikan operasional Blue Bird di bandara.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dan memboikot akses ke bandara.