Akibat kejadian pencurian tersebut pihak masjid Madskur Al-Aminah mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Kolaka Timur guna dilakukan proses hukum.
Untuk kasus tersebut akan di lanjutkan ke tahap Penyidikan, di karenakan terduga pelaku telah di amankan di Polsek Kolaka.
Pihak kepolisian mengamankan Barang bukti berupa sepeda Motor Mio M3 berwarna Kuning dan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana pencurian saat ini sedang dalam proses pencarian oleh personil Satreskrim Polres Kolaka Timur
Polres Kolaka Timur juga masih terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama personil Polsek Kolaka guna menentukan langkah-langkah selanjutnya. Hasil dari pemeriksaan terduga pelaku pencurian telah melakukan tindakan pidana pencurian kotak Amal dibeberapa masjid di wilayah kolaka yang berjumlah 6 masjid dan di wilayah Kolaka Timur 2 masjid diantaranya masjid Maskur Al-Aminah Desa Tawainalu