Lpkpkntb.com – Kolaka Timur – Tim Rajawali Resxmob Polres Kolaka Timur lakukan pengungkapan pelaku tindak pidana penjara pencurian, Selasa (25/6/24)
Pihak kepolisian mengatakan bahwa Pelaku A bin A di tangkap di Pantai Kakao Kabupaten Kolaka. Dimana pelaku A melakukan perbuatan ber-ulang yaitu melakukan tindak pidana pencurian spesialis kotak amal di masjid- masjid sekitara Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Kolaka dan salah satunya yaitu Pencurian Kotak amal yang terjadi di Masjid Madskur Al-Aminah Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta Kabupatem Kolaka Timur
“Awalnya pada tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 17.40 Wita saudara Samsudin datang ke masjid Madskur Al-Aminah yang mana saudara Samsudin saat itu yang pertama kali tiba dan masuk ke dalam masjid dengan maksud untuk melakukan persiapan shalat shalat maghrib seperti menyapu dan mengumandangkan adzan dan pada saat saudara Samsudin menyapu dirinya menemukan bahwa 1 (satu) buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca telah dalam keadaan rusak akibat cungkilan dan isi dari kotak amal tersebut berupa uang telah tidak ada,” Katanya
Mengetahui hal tersebut, Samsudin memberitahukan kepada H. Burhan yang merupakan imam masjid Madskur Al-Aminah
“H. Burhan dan Samsudin kemudian bersama-sama melakukan pengecekan terhadap CCTV masjid dan diketahui bahwa terdapat seseorang yang tidak dikenali dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki thunder pada sekitar pukul 13.48 WITA (berdasarkan catatan CCTV) telah mengambil uang dari dalam kotak amal masjid dengan cara mencungkil kotak amal tersebut,” Jelasnya