Jika melihat jumlah TPS yang masuk, kemungkinan data ini hanyak akan bergerak 2-3% hingga akhir, menurut regulasi yang tertera pada UU Pemilu Tahun 2017 pasal 416 Ayat 1 “Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling sedikit 20% di 1/2 (Setengah) Provinsi di Indonesia.
Artinya bisa disimpulkan bahwa Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres dengan Satu Putaran.
Taufan Rahmadi
Waketum Rakyat Pro Gibran Milenialz
( RPGM )