Lebih lanjut ia mengatakan, tidak dipungkiri akan ada intervensi atau tekanan dari manapun terutama kepada masyarakat.
Pendaftaran KPPS Harus Diperlakuan yang Sama Setiap Warga yang Mendaftar
“Kita bentuk pengawasan ini, bukan sebagai bentuk dukungan kepada saya tetapi melainkan saya meminta kepada rekan-rekan awak media untuk menjaga dan mengawasi para perangkat desa maupun ASN untuk bersikap netral,” terangnya.
Sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta rupiah.
(* Erwin *).