Puskesmas Ganti Di Duga Gaji Tenaga Honorer di Sunat Begini Faktanya !

Dikatakan, dengan bergulirnya Dana Kapitasi yang dititip melalui BPJS, secara umum pihaknya sudah mengumpulkan seluruh kepala Puskesmas se-Loteng.

Dimana pihaknya saat itu meminta agar Dana Kapitasi tersebut diberikan sesuai dengan Permenkes nomor 6 tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

Sementara dari Inspektorat kata sumber yang tidak ingin di sebut nama nya mengatakan, ” Hanya diberikan bulan Januari sampai Juni 2021 saja” . Sedangkan Juli sampai Desember 2021 pihaknya tidak menemukan.

Di DPA bulan Januari sampai Juni 2021, yang mengherankannya, yakni tanda tangannya tidak sama dengan tanda tangan saat ia terima. Artinya lembaran yang ada di DPA, tidak mencantumkan lembaran penerimaan yang sudah ditandatangani saat penerimaan.

“Lembaran yang ditandatangani saat menerima, itu bukan dimasukkan dalam DPA tahun 2021, namun dalam bentuk lembaran lain dan di lembaran DPA tersebut, tanda tangannya tidak sama dengan tanda tangan di lembaran penerimaan,” jelasnya.

Salah seorang karyawan setempat yang enggan disebutkan namanya membeberkan, persekongkolan jahat tersebut diketahui saat dirinya bersama karyawan yang lain mendatangi Kantor Inspektorat Loteng. Dimana saat itu, pihaknya bersama rekan-rekannya mencari Daftar Penerima Anggaran (DPA) dana Kapitasi tahun 2021, sebagai persyaratan untuk mendaftar mengikuti P3K.

“Kita sudah minta DPA Kapitasi Tahun 2021 di bendahara kami, tapi kami tak diberikan. Padahal itu harus kita masukkan dalam persyaratan ikut P3K, tidak diberikan sehingga kami cari di Inspektorat,” imbuhnya.

[Abi/Ron].