Sementara Kabid SMK Dikbud NTB M. Khaerul Ikhwan mengatakan ” Kita ada atensi dan pengawalan, baik dari Kejaksaan, Inspektorat, maupun DPRD Komis V, jadi semua ikut mengawasi Program DAK ini “.
“Insya Allah prosesnya transparan dan bisa d pertangung jawabkan, apabila ada pihak suplier yang tidak puas dengan hasil pengumuman kemarin, silahkan datang ke ruangan kami, karena Dikbud NTB terbuka bagi siapa saja, silahkan di cek langsung ke tim seleksi dan Pejabatan Pengadaan serta PPK sebagai pelaksana Program, sehingga tidak ada dusta, maupun monopolis seperti yang diberitakan ” tegasnya.
Untuk di ketahui Publik, Sistem swakelola tipe 1 ini, diterapkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Operasional DAK dan tidak di tender, dan ini belum berakhir karena akan ada verifikasi faktul, jadi proses nya masih panjang dan kami dari Dikbud NTB melakukan verifikasi sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku tanpa intervensi dari pihak manapun ” tegasnya Ikhwan.
Sabtu/27/08/22. [Hasbi].