Advertisements
Advertisements
Categories: Artikel

Prof Mahfud MD Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Hingga Bebasnya Pegi

Advertisements
Advertisements
Advertisements

Lpkpkntb.com –  Kasus Vina Cirebon menjadi sorotan publik hingga beberapa pejabat publik ikut mencari tahu tentang informasi tragedi pembunuhan pada tahun 2016 silam.

Bahkan salah satu pigur publik dari Anggota DPR yakni, Dedi Mulyadi, atau sering di sapa kang Dedi, ikut mencari tahu tentang informasi pembunuhan kasus Vina Cirebon.

Seperti komentar para netizen seperti ini:

Mulyadi@JK:dulu saya ragu sama kang Dedi Mulyadi, tp saat ini dia rela kesana kesini untuk mencari keadila dan kebenaran hati saya JD yakin bapak bisa mimpin Jabar, 100% saya dukung kang Dedi Mulyadi.

@budiharto9747:Up terus kasus vina dn eki …kang Dedi Mulyadi …demi tegaknya keadilan d Indonesia ….❤

@Sandy melody Gmail 1:Assalamuslikum wrwb hdr bpk dedy orang baik bantu Dan kawal terus Bela keadilan . Buat orang kcil rakyat kcl semoga lancar semua urusan sampe pegi Dan yg laenya terbebaskan sht slu buat bpk dedy🤲🤲

Dilansir dari Kompas.com. Keputusan Hakim Eman Sulaeman untuk mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, kini membuatnya jadi sosok yang disorot publik. Tidak terkecuali Mahfud MD.

Kasus Vina Cirebon ini menjadi perhatian dari seorang Mahfud MD. Dalam kasus ini Mahfud MD menyebut, kasus ini dinilai serampangan karena kasus ini dari 2016.

Wawancara Prof Mahfud bersama Rosi. Photo tangkapan layar Hp.

Selain itu kasus ini disoroti ada beberapa yang dilindungi atau menutupi sesuatu. Mahfud MD meyebut, kasus ini masih bersifat spekulasi.

“Tidak ada kasus sebesar atau sekecil apapun yang tidak bisa diselesaikan,” tambah Mahfud MD dalam perbincangan bersama Rosiana Silalahi (11/7/2024) lalu.

Berita sebelumnya. Masih ingat dengan kasus yang menimpa Vina dan kawannya diperkosa dan dibunuh secara keji.

Ucil alias Andika ini sebenarnya divonis hukuman mati  bersama Eko.

Namun Ucil dan Eko mengajukan bandingkan hingga divonis penjara seumur hidup.

Dalam isi dakwaan terungkap bahwa Ucil  berboncengan dengan Egi saat mengejar Eky dan Vina ke jembatan Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Dia tinggal di Perumahan BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Saat membunuh Vina  dan Eky, Ucil berusia 21 tahun.

Dia juga merupakan seorang pengangguran.

Kasus Eky dan Vina di Bunuh

Sejak ditangkap dan dipenjara, rupanya Ucil masih memegang handphone.

Ucil getol menulis status di akun Facebook Evan Aldiano Unyiell.

Pada akun tersebut, tampak banyak foto Ucil bersama pembunuh Vina yang lain ketika di dalam penjara.

“selaw , , , saya tidak akan membusuk di dalam penjara..” tulisnya.

Bahkan ia mengakui bahwa sikap buruknya semakin menjadi di dalam penjara.

“Udubilah di penjara bukan nya tambah bener malah makin menggila. Slmat pgi penjaraku,” katanya.

Page: 1 2

Advertisements
lpkpkntb

Recent Posts

KPK, Ayo Turun! Gedung Sekolah di NTB Jadi Ladang Korupsi

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

5 jam ago

Gedung Sekolah Jadi Proyek Terkorup? Miliaran Hilang dalam Dugaan Skandal DAK NTB

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

7 jam ago

OTT Dikbud NTB: Pejabat dan Uang Rp 50 Juta Diamankan Polisi!

Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…

12 jam ago

Dugaan Proyek Asal Jadi, Jembatan Penghubung Lombok Tengah Hancur Sebelum Selesai

Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…

13 jam ago

Gunung Emas Melimpah di Arab Saudi, Akankah Dunia Berada di Ambang Bencana?

Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…

23 jam ago

Jual Beli Proyek atau Pembangunan? Drama Dana DAK NTB Memanas!

Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…

1 hari ago