Presiden ke-6 RI SBY Gugat Batas Usia Ke MK, Apa Tidak Salah Alamat? Selengkapnya

lpkpkntb.com – Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono menjelaskan terdapat tiga perkara terkait batas usia minimal capres-cawapres yang saat ini sudah masuk pemeriksaan persidangan.

Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganggap gugatan mengenai batas usia capres-cawapres tidak tepat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga;

Pekan Depan Mendagri Lantik 10 PJ Gubernur Termasuk PJ Gubernur NTB?

Dia mengatakan MK harus hati-hati dalam menangani uji materi pasal 169 UU Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

“Ini enggak ada urusannya dengan konstitusi. Jadi bukan kewenangan MK, salah alamat.

MK harus hati-hati jangan sampai nanti justru malah melanggar konstitusi,” kata SBY dilansir laman CNN Indonesia di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/8).

SBY menjelaskan bahwa batas usia minimal dan maksimal bagi orang yang ingin menjadi capres-cawapres tidak diatur dalam konstitusi UUD 1945. Hanya diatur di level undang-undang yakni UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, SBY mengatakan MK tidak boleh memutus perkara yang tak diatur dalam konstitusi Indonesia. MK hanya bisa memutus perkara yang bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut SBY, MK harus mengembalikan aturan batas usia capres-cawapres kepada para pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR.

Baca juga;

Sistem Penjualan Tiket Online Penyeberangan Pelabuhan Lembar-Padangbai Diberlakukan

“Kembalikan ke situ kalau dianggap terlalu tua 35 atau enggak boleh lebih 70 tahun, serahkan ke DPR dan presiden. Kecuali kalau konstitusi atur misalkan tak boleh ada pembatasan usia.

Tapi UU ada pembatasan 40 tahun. Nah baru dilakukan judicial review, MK uji apakah bertentangan dengan konstitusi,” kata dia.