Presiden Jokowi Bentuk Nama Satgas Judi Online Ini Daftarnya

Lpkpkntb.com – Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres diteken Jokowi pada Jumat (14/6).

Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan judi online yang akan memberantas penyakit masyarakat ini dari hulu ke hilir.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” kata Pasal 1 beleid tersebut.

Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jokowi, sebagaimana diatur dalam pasal 2. Pembentukannya sendiri ditujukan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan judi online secara tegas dan terpadu demi melindungi masyarakat Indonesia.

Menurut pasal 4 Keppres tersebut, satgas ini memiliki tiga tugas pokok. Pertama, satgas bertugas mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online secara efektif dan efisien.

Kemudian, satgas juga bertugas untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum judi online.

Selain itu, satgas juga bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.

Susunan keanggotaan satgas diatur dalam Pasal 5. Satgas ini terdiri dari Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy,