Menurut laporan, Surabhi Khatun telah beberapa kali menyelundupkan emas di masa lalu.
Peristiwa serupa pernah beberapa kali terjadi dalam beberapa tahun belakangan.
Sebelumnya petugas bea cukai setempat menemukan 904 gram emas, yang bernilai sekitar 4,5 juta rupee Sri Lanka (sekitar Rp400 juta) di dalam rongga dubur terduga pelaku
Pria Sri Lanka berusia 45 tahun dalam perjalanan menuju India namun dihentikan di Bandara Internasional Kolombo.
Biasanya penyelundup membeli emas di tempat-tempat seperti Dubai dan Singapura, yang harganya lebih murah, dan kemudian membawanya ke India untuk dijual dengan harga lebih mahal
Selanjutnya penggeledahan pun dilakukan. Hingga akhirnya penggeledahan pribadi mengungkapkan 960 gram emas selundupan dalam duburnya.
Setelah diinterogasi, pramugari Surabhi Khatun pun dibawa ke hadapan hakim yurisdiksi.