Jundi menyebut patut dicurigai terdapat kepentingan Jokowi untuk meneruskan kekuasaannya setelah sepuluh tahun menjabat (dua periode) melalui posisi DPA, di samping telah berhasil mengantarkan putra sulungnya mendampingi Prabowo Subianto sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Menurut Jundi, ini adalah sinyal bahaya.
“Situasi ini akan sangat berbahaya bagi nasib demokrasi dan menyalahi prinsip-prinsip negara hukum. Sebab, UU bukan barang yang bisa diotak-atik sesuai kepentingan elite politik. Revisi UU Wantimpres menjadi DPA dapat memberikan tempat bagi Jokowi untuk melanggengkan kekuasannya di pemerintahan,” ujar dia.
Di sisi lain, sejak dinyatakan sebagai presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada April 2024, Prabowo Subianto juga berencana membentuk Presidential Club. Klub ini akan diisi mantan-mantan presiden. Pembentukan kelompok tersebut tidak akan menjadi masalah selama tidak dilembagakan dan dibiayai oleh keuangan negara.
“Ide Presidential Club pun dipertanyakan apa motif aslinya. Ada kepentingan apa di balik itu? Semua harus dijelaskan terbuka,” tambah Kepala Bidang Polhukam KAMMI Kharisma Tegar Jiwa.
Bidang Humas PP KAMMI 2024-2026