Potret ORDE REFORMASI YANG TERGADAI: PELANGGARAN HAM SANGAT GANAS

Peristiwa ini dikomandoi oleh Jenderal Beny Murdhani dengan komandan lapangan, Jenderal Try Sutrisno.
Kasus Tanjung Priok diikuti oleh peristiwa Talangsari, Lampung yang dikomandoi Letkol Hendro Priyono. Setidaknya, 209 anak buah Warsidi menjadi korban.

Pelanggaran HAM Orde Reformasi
Pelanggaran HAM paling substansial yang dilakukan orde reformasi adalah amandemen UUD 45. Sejatinya, bukan amandemen, tapi pembubaran UUD 45.
Padahal, UUD 45 ini disusun oleh sembilan orang yang tidak saja terlibat dalam perjuangan melawan penjajah, tapi juga memiliki integritas dan kompetensi yang mumpuni. Apalagi, empat dari sembilan orang ini adalah ulama: Agus Salim, Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.

Penyimpangan serius dilakukan terhadap sila keempat Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Penyimpangan itu berupa Pilpres, Pilkada, dan Pilkades.

Dalam Pilpres, Pilkada, dan Pilkades, suara seorang profesor dan tamatan SD, sama nilainya. Sama-sama dihitung satu suara. Begitu pula, suara seorang kiyai sama dengan yang dipunyai pelacur.

Padahal, sila keempat Pancasila tersebut diusulkan oleh Haji Agus Salim. Guru bangsa ini meniru kebijakan khalifah Umar Ibnu Khattab. Umar menunjuk enam sahabat menjadi formatur sewaktu dirinya dalam keadaan luka parah. Para sahabat tersebut bermsuyawarah.

Hasilnya, Usman bin Affan ditetapkan sebagai Khalifah, pengganti Umar yang meninggal dunia.
Pada masa orde baru, anggota MPR bermusyawarah untuk menetapkan Presiden/Wakil Presiden.

Anggota DPRD tingkat I bermusyawarah dan menetapkan calon-calon gubernur. Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menetapkan gubernur definitive. Begitu pula halnya anggota DPRD kabupaten/kota.

Mereka bermusyawarah dan memilih calon bupati/walikota. Metode ini sesuai amalan kepemimpinan Islam. Sebab, Khalifah yang menunjuk gubernur atau walikota.

Jika masih terjadi “money politic,” KPK bisa menangkap anggota MPR atau DPRD yang terima suap. Hal ini pernah terjadi pada tahun 2018 lalu. KPK waktu itu menangkap 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang.

Pelanggaran HAM pada orde reformasi, khususnya dalam kepemimpinan Jokowi antara lain: (a) Pembunuhan enam laskar FPI secara sadis, tapi pembunuhnya bebas; (b) HRS denda 50 juta rupiah karena melanggar ketentuan kerumunan di rumahnya.

Namun, Pengelola Mal Bandung hanya dikenakan denda 500 ribu rupiah. Padahal, ribuan orang hadir dalam atraksi barongsai imlek, 2022; (c) Gus Nur dituntut 10 tahun penjara karena bermubahalah berkaitan ijazah palsu Jokowi. Anehnya, ijazah Jokowi tidak pernah dihadirkan di Pengadilan; (d) Edy Mulyadi yang sebut IKN sebagai tempat jin buang anak, dijatuhi hukuman 7,5 bulan. Namun, anak warga keturunan, S (16) menghina dan mengancam presiden, bebas; (e) Pelanggaran HAM yang paling serius adalah merampas hak-hak politik rakyat melalui “parliament threshold” dan “president threshold.

” Dampak “Parliament threshold,” jutaan suara rakyat dianggap tidak ada. “President threshold” mengakibatkan capres dan cawapres hanya berasal dari partai yang dikuasai oligarki; (f) Januari – Oktober 2017, pratik penyiksaan terbanyak kepolisian, 84 orang. TNI melakukan penyiksaan terhadap 29 orang.

Simpulannya, pelanggaran HAM pada orde reformasi, khususnya kepemimpinan Jokowi, lebih parah dari kedua rezim sebelumnya. Maknanya, orde reformasi sudah tergadai. (Depok, 17 April 2023).

Abdullah Hehamahua.