“Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu,” katanya.
Ade Ary mengungkapkan, tiga tersangka ditangkap terkait uang palsu miliaran rupiah tersebut, yakni berinisial M, YA, dan FF.
“Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Idul Adha,” katanya.
“Jadi ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik,” katanya.
Dia mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.