Lpkpkntb.com – BULUKUMBA — Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba saat ini mengamankan seorang Pria Berinisial FR (44) tahun, terduga pelaku tindak pidana* *penganiayaan anak dibawah umur.*
*Kejadian penganiayaan tersebut dialami oleh korban SR (10) tahun warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel.*
*Korban SR saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale.*
*Peristiwa penganiayaan ini terjadi dirumah korban sendiri di Kecamatan Rilau Ale pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 wita.*