Hal itu di sampaikan Kasatreskrim katanya, Dalam waktu dekat, Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon akan dipanggil untuk diklarifikasi.
Menurut Kasatreskrim Polresta Mataram, Kami akan undang (Kadis Dikbud NTB). Karena turunnya kan dari Dikbud ke sekolah-sekolah, ” Kami harus tahu pokoknya (dana BOS), berapa yang turun dan untuk apa sih kegiatan ini,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (25/6).
Merujuk website Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dana BOS merupakan bagian dari program bantuan pendidikan bernama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Baca juga: Siswa Berprestasi SDN 34 Mataram Tahun Ajaran 2023/2024
Besaran dana BOS yang diberikan Pemerintah untuk sekolah dihitung berdasarkan peserta didik yang terdaftar di sekolah tersebut. Peraturan itu tertuang dalam Permendikbud No 8 Pasal 6 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Besaran alokasi dana? Berikut di antaranya:
- Sekolah Dasar (SD): Rp 900 ribu per satu orang peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): RP 1,1 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 1,5 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp 1,6 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB): Rp 2 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.