Lpkpkntb.com – Viral kembali dimedia sosial,pencopotan PJ Gubernur Aceh. Diketahui, Achmad Marzuki pertama kali diusulkan DPR Aceh untuk menjadi Pj Gubernur Aceh bersama dua nama lainnya pada Juli 2022.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat itu memilih Mantan Pangdam Iskandar Muda tersebut.
Setelah 1 tahun menjabat, pada Juli 2023, DPR Aceh tak lagi usulkan perpanjangan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Saat itu DPR Aceh hanya mengusulkan Sekda Aceh, Bustami.
Lagi-lagi, Presiden Jokowi justru memperpanjang Achmad Marzuki untuk 1 tahun. Achmad Marzuki seharusnya berakhir masa jabatan pada Juli 2024.
Belum diketahui alasan pasti dicopotnya Achmad Marzuki ini. Namun pencopotan Achmad Marzuki ini dilakukan di tengah polemik pengesahan APBA 2024 yang hingga kini belum ada titik temu antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh.
Page: 1 2
BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…