Polda NTB Usut Dugaan ’’Fee’’ Proyek DAK Dikbud

Diakuinya dalam pelaksanaan proyek tersebut sejauh ini dianggap tidak ada masalah karena petunjuk pelaksanaan sudah jelas.

Apalagi paket tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh sekolah melainkan baru 25 persen. Dirinya juga tidak pernah mengetahui secara pasti terkait fee proyek meski dirinya sebagai salah satu pejabat di Dinas Dikbud. Tetapi karena ada permintaan klarifikasi, maka data yang diminta sudah diberikan ke penyidik. “Kalau sejauh ini belum ada persoalan karena dananya juga belum turun 100 persen,” timpalnya.

Dirinya khawatir jika persoalan ini terus bergulir sisa 75 persen DAK senilai Rp92 miliar tersebut dikhawatirkan tidak akan diberikan oleh pemerintah pusat. Apalagi batas akhir pegajuan DAK ini tanggal 31 Oktober.

Jika melewati batas waktu itu tersebut tidak akan diberikan oleh pemerintah pusat.

Meski saat ini dugaan tersebut berposes di Polda, tetapi pelaksanaan di lapangan harus tetap berjalan. “Kita tetap jalan untuk menyelamatkan sisa uang tersebut supaya daerah tidak merugi,” tandasnya. (ils).Dilansir dari Suara NTB Rabu 12/10/22.