Polda NTB Tangkap 17 Pengedar Narkoba Salah Satunya Berjenis Perempuan

Dari 17 orang yang ditangkap, polisi menyita barang bukti sabu. seberat 672,209 gram dengan nilai Rp 1 miliar.

Polisi juga menyita uang Rp 17 juta, 18 unit handphone berbagai merek, serta tiga unit motor.

Kemudian ganja seberat 6 kilogram dengan nilai Rp 60 juta dan 900 butir pil ekstasi dengan nilai Rp 450 juta.

kasus yang melibatkan DK, laki-laki 38 tahun asal Masbagik Selatan, Lombok Timur.

BACA JUGA:

Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 4 Tindakan Haram Bagi PNS PPPK Jika Tak Mau Diberhentikan

Ia ditangkap saat mengambil paket ganja di salah satu jasa pengiriman barang di Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik. Dalam kasus ini, polisi menyita ganja seberat 6 kilogram.

Kasus menonjol kedua, adalah penangkapan perempuan berinisial NK asal Karawang yang merupakan seorang mahasiswa.

Ia bersama A, laki-laki 34 tahun asal Bogor, ditangkap setelah berhasil menyelundupkan narkoba melalui bandara. **