Lpkpkntb.com – Mataram, Kepolisian Daerah (Polda) NTB terkesan tak serius menangkap apa yang menjadi instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait pelaku mafia tanah.
Pasalnya baru-baru ini, Polda NTB mengeluarkan SP3 kepada tiga tersangka mafia tanah di wilayah Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Ketiganya inisial MH, EW, dan MR.
Baca: Ada Apa dengan Polda NTB? Pemeriksaan Kasus Uhel Bakal Di Tunda
Oni Aljufry selaku Kuasa Hukum dari pelapor menuturkan, dirinya heran terhadap penanganan kasus tersebut. Padahal saat itu kasusnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi NTB.
“Penyidik tiba-tiba mengeluarkan SP3 ke tersangka MH dan EW. Dia mengacu pada putusan PP yang diajukan oleh tersangka MR. Ini kan aneh,” heran Oni, pada saat konfrensi pers di Mataram Kamis (22/8/2024).
Sejak awal memang kasus ini tampak aneh. Bagaimana tidak, sambungnya, tersangka EW yang awalnya ditetapkan sebagai DPO, tiba-tiba dicabut.
“Saat DPO juga polisi seolah-olah sangat kesulitan mencari tersangka EW,” tuturnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Oni selaku kuasa pelapor beranggapan, Polda NTB memang sudah tak layak dipercaya. Pasalnya, kepolisiam sebagai pelayan masyarakat justru malah melindungi penjahat.
“Tidak heran kalau beberapa waktu lalu Polda didemo Mahasiswa dan dianggap masuk angin. Buktinya dari kasus ini, mafia tanah malah dipelihara,” ucapnya.
Page: 1 2
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter…
Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…
NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan digelar 7 Februari dan bupati / wali kota digelar…
Tolada, 24 Desember Januari 2025 – Perwakilan Camat Malangke menghadiri musyawarah yang digelar oleh Badan…
Mataram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan…