Polda NTB Dianggap tak Serius, Pelapor Ancam ke Mabes Polri

Dengan kejadian itu, ia menegaskan akan tetap melanjutkan kasus tersebut dan melapor ulang ke Mabes Polri.

“Kalau saya lapor di Propam sini percuma. Kan sama saja jeruk makan jeruk namanya. Lebih baik nanti saya melapor dan buka semuanya di Mabes Polri,” ancamnya.

Oni mengungkapkan, tak hanya sekedar melapor ke Mabes Polri, pihaknya juga akan membuka adanya permintaan uang ke pelapor oleh oknum APH, utamanya pihak kepolisian dari Polda NTB.

“Saya nanti mau buka siapa saja yang minta uang. Dan banyak oknum APH yang minta uang di saya,” tegasnya.

Sementara itu, Polda NTB melalui Direktue Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Syarif Hidayat, dikonfirmasi terkait perihal tersebut, tak kunjung memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi dilakukan media ini pada Kamis 22 Agustus 2024. Hingga berita ini dimuat, Syarif belum memberikan tanggapan.

Informasi dihimpun, putusan Praperadilan yang dijadikan acuan SP3 tiga tersangka tersebut diajukan oleh tersangka MR. Putusan tersebut keluar pada Selasa 14 Mei 2024.

(Uk)