lpkpkntb.com – NTB- Maraknya kasus Ilegal Logging di wilayah Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus ini tidak satupun pemilik kayunya diproses secara hukum.
Hutan yang semestinya dijaga dan dirawat, agar ekosistem hutan tidak terganggu. Di dalam hutan terdapat berbagai makhluk baik tumbuhan maupun hewan yang bergantung satu yang lain.
Baca juga:
VIRAL! SOSOK MAHASISWI UIN DI DUGA SELINGKUH DENGAN DOSENNYA, 6 KALI BERCOCOK TANAM!?
Pelestarian hutan harus dilakukan karena hutan merupakan paru-paru dunia. Di mana banyak menyimpan oksigen untuk memenuhi kebutuhan setiap makhluk hidup, termasuk manusia.
Selain itu, perlindungan hutan juga untuk menjaga alam tidak erosi, banjir, longsor, atau mengalami bencana lainnya.
“di bima masyarakat setiap tahun selalu menghadapi musibah banjir badang disebabkan hutan sudah pada gundul”.
Kejahatan terhadap kasus Ilegal Logging ini belum ada satupun pemilik kayunya diproses secara hukum.
“mirisnya! masyarakat pernah melakukan penangkapan langsung terhadap mobil yang memuat kayu diduga hasil Ilegal Logging berlokasi di desa Ncandi Kecamatan Madapangga. Namun Ironisnya, mobil dan sopirnya diduga dilepas oleh KPH Marowa tanpa diproses secara hukum”.
Baca juga:
PJ Walikota Bima Silaturrahmi Ke Pemuda NWDI
Mobil tersebut diamankan di kantor KPH Marowa. Masyarakat yang menunggu perkembangan kasusnya namun kasus tersebut mandet dan hilang sampai sekarang.
Bukannya dalam mengungkap perkara kasus akan muda jika alat bukti dan saksi ada?.
“kasus ilegal logging ini diduga sengaja dibiarkan karena ada dugaan transaksi dibawah meja”.
Kejahatan terhadap kasus ini mestinya diungkap dan diproses secara hukum terhadap pelaku yang memiliki kayunya agar memiliki efek jerah.
Baca juga: