PNS Makin Subur? Ada Kabar Gaji PNS Naik Hingga Rp30 juta Sebulan?

lpkpkntb.com – Para Pegawai Negeri semakin mantap saja kesehteraan nya, seperti yang diberitakan melalui tribunnews.sutra.com. Bahwa, Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary?

Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus – Ada kabar bahwa gaji PNS naik hingga Rp30 juta sebulan apabila diberlakukan sistem single salary (penggajian tunggal).

Benarkan demikian? akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Kenaikan gaji 10 kali lipat ini didasari oleh wacana perubahan sistem pembayaran gaji PNS.

Dari semula gaji ditambah dengan tunjangan, akan berubah dengan sistem single salary.

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

Jika sistem ini diterapkan, maka gaji PNS terendah Rp3 juta dan tinggi mendapatkan Rp30 juta.

Di sisi lain, sistem ini bisa juga membuat gaji PNS turun hingga 10 kali lipat.

Penurutan dan kenaikan gaji itu tergantung pada kinerja masing-masing PNS.

Pasalnya, pemerintah juga akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tukin PNS tak akan lagi dibayarkan secara merata.

Sebaliknya, tukin akan dibayarkan sesuai prestasi masing-masing individu.

Tukin PNS yang bekerja maksimal akan lebih besar daripada yang biasa-biasa saja.

Berikut tunjangan tambahan PNS:

1. Tunjangan uang makan

– PNS golongan I dan II Rp35.000

– PNS golongan III Rp37.000

– PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

– Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

– Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

– Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

– Pejabat Negara Rp14.840.000