PNM MEKAR NTB harus di EvaluasiMestinya PNM Mekar Harus Tunduk Pada UU Perbankan dan UU Cipta Kerja

Nah praktek seperti ini adalah bentuk penjajahan dan perbudakan yang dilakukan oleh Perusahaan Merak Terhadap Masyarakat / Nasabah dan Karyawan atau Petugas Mekar.

Baca juga:

WORLD MANGROVE DAY, Mahasiswa KKN-PMD UNRAM 2023 Melakukan Penanaman 1000 Bibit Mangrove
Karyawan Mekar di lapangan melakukannya berbagai cara untuk mendapatkan setoran, bahkan sampai menunggu nasabah dirumah sampai larut malam dan tidak mau pulang kalo tidak ada dapat setoran.

Itu jelas tindakan pemaksaan dan intimidasi serta meresahkan bagi masyarakat atau nasabah.

Tidak peduli nasabah sakit atau tidak punya uang. Barang yang dirumah nadabah juga akan diambil jadi setoran.

Baca juga;

Anak Desa yang sukses Merintis Usaha Dengan Omset Mencapai 30 Juta Perbulan, Inspirasi!
Untuk Itu Kami Menyerukan Kepada Pemerintah dan Lembaga Terkait Untuk Segera Menertibkan Perusahaan PNM Mekar khususnya di Wilayah Lombok Tengah karena ini sudah meresahkan Masyarakat Lombok Tengah, Seperti yang terjadi malam ini Desa Lajut dan Desa Bunkate serta Sukarara beberapa waktu lalu.

Kalo Perlu Kantor-kantor cabang Mekar di setiap kecamatan di Lombok Tengah harus di tutup sementara karena terindikasi Izin tidak ada dan tidak memenuhi standar pada operasinya.