lpkpkntb.com – Kota Mataram salah satu Kota sebagai ujung tombak pembangunan tentunya bersih dan berwibawa. Namun pemandangan yang kurang asri di jalan Bung Hatta Monjok Mataram beberapa PKL menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (Fasum) untuk berjualan di Jalan Bung Hatta Monjok Mataram.
” Kita Kasih teguran dulu 2 hingga 3 kali, kalau masih berjualan disana baru di angkut!, Bagi warga yang merasa terganggu bisa langsung membuat aduan di https://Lapor.go.id. ” Kata Salah satu Anggota Pol.PP Kota Mataram.
” Upaya ini bagian dari penegakan peraturan daerah (perda). Penertiban dilakukan tim kepada PKL agar tidak menggunakan Fasum sebagai tempat jualan. ” Ini sesuai Perda 11 tahun 2015,” saat di konfirmasi media lewat whatsapp.
Baca juga:
Kapolda NTB yang Baru Irjen Pol Raden Umar Faroq, Ini Prestasinya
Keberadaan trotoar adalah sebagai jalur bagi pejalan kaki untuk menghindari kendaraan bermotor. Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 132, yang berbunyi:
Baca juga:
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…