PKL Dilarang Berjualan di Trotoar, Satpol.PP Kota Mataram Segera Tertibkan!

Pengurus Ranting PGRI sekecamatan Simpang Rimba di Lantik, Suriyanto Ungkapkan Peran PGRI Kabupaten

Untuk itu, perlu ada upaya edukasi dari pemerintah setempat agar tidak berjualan di trotoar yang jalan seringkali dilakukan, bahkan PKL sebetulnya sudah cukup memahami itu. Hanya saja, praktiknya saat ini dari semula di belakang trotoar kemudian sedikit demi sedikit maju ke area yang dikhususkan bagi pejalan kaki tersebut.

Baca juga:

REKOMENDASI DESTINASI PANORAMA BUKIT AUR SEDAU NARMADA LOMBOK BARAT

Semoga tindakan dari Satpol.PP Kota Mataram tersebut, para PKL dapat memahaminya, dan tidak berjualan di Trotoar. Karena ini sangat mengganggu para pejalan kaki, terlebih lokasinya ada di jalan yang sering kali di lalui para pejabat baik tingkat Provinsi maupun pusat.

Para pejalan kaki berharap kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, segara melakukan operasi gabungan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (Fasum).

Secara kewilayahan seperti Lurah, Camat bisa memberikan imabauan secara persuasif kepada para PKL yang menggunakan trotoar, tempat mereka buka lapak, sehingga mereka dapat mentaati perda yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Mataram.

sebagai   (*).