PKL Dilarang Berjualan di Trotoar, Satpol.PP Kota Mataram Segera Tertibkan!

lpkpkntb.com – Kota Mataram salah satu Kota sebagai ujung tombak pembangunan tentunya bersih dan berwibawa. Namun  pemandangan yang kurang asri di jalan Bung Hatta Monjok Mataram beberapa PKL menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (Fasum) untuk berjualan di Jalan Bung Hatta Monjok Mataram.

Tim Satpol PP Kota Mataram melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di trotoar depan perumahan guru.  Jalan Bung Hatta Monjok, Kec Selaparang, Kota Mataram, Selasa (17/10). Dok. SATPOL PP Kota Mataram).

” Kita Kasih teguran dulu 2 hingga 3 kali,  kalau masih berjualan disana baru di angkut!, Bagi warga yang merasa terganggu bisa langsung membuat aduan di https://Lapor.go.id. ” Kata Salah satu Anggota Pol.PP Kota Mataram.

” Upaya ini bagian dari penegakan peraturan daerah (perda). Penertiban dilakukan tim kepada PKL agar tidak menggunakan Fasum sebagai tempat jualan. ” Ini sesuai Perda 11 tahun 2015,”  saat di konfirmasi media lewat whatsapp.

Baca juga:

Kapolda NTB yang Baru Irjen Pol Raden Umar Faroq, Ini Prestasinya

Keberadaan trotoar adalah sebagai jalur bagi pejalan kaki untuk menghindari kendaraan bermotor. Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 132, yang berbunyi:

  1. Pejalan kaki wajib:
  • Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau
  • Menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Baca juga: