Pj Gubernur NTB di Ingatkan Sekjen Kemendagri Selengkapnya

Terlebih, lanjut Suhajar, Lalu Gita Ariadi merupakan Sekda NTB sehingga memahami berbagai program yang telah dibangun kepala daerah sebelumnya. Apalagi salah satu dari empat kebijakan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Pj. kepala daerah, yaitu mengubah kebijakan strategis kepala daerah sebelumnya kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Telah diBuka Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Lingkungan NTB Resmi Di Buka Dowload PDF Lengkap syarat Khusus

“Tidak boleh membatalkan perjanjian luar negeri yang telah dibuat oleh gubernur sebelumnya kecuali izin menteri, dan pada saat mau mengganti pejabat juga harus minta izin menteri,” jelasnya.

Suhajar mengatakan, izin tersebut dibutuhkan untuk mengontrol Pj. kepala daerah agar tetap bekerja secara netral. Dengan demikian, mereka mampu melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Puspen Kemendagri/tim.