PIAGAM PBB BISA MENJADI SUMBER HUKUM ISLAM ?

lpkpkntb.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bisa menjadi sumber hukum bagi umat Islam.

Hal tersebut disampaikan dalam pidatonya pada Muktamar Internasional Fikih Peradaban I di Hotel Shangri-La Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/2/2023)

Meski begitu, menurut Gus Yahya, Piagam dan organisasi PBB bukanlah sesuatu yang sempurna. Kenyataannya, realisasi isi Piagam PBB juga menyisakan kekurangan.
Sehari kemudian, pernyataan senada disampaikan KH.Mustafa Bisri dan Yenny Wahid yang membacakan hasil rekomendasi Muktamar Internasional Fiqih Peradaban I, di Sidoarjo (7/2)

“Piagam PBB dan PBB itu sendiri bisa menjadi dasar yang paling kokoh dan yang tersedia untuk mengembangkan fiqih baru guna menegakkan masa depan peradaban manusia yang damai dan harmonis,” jelasnya.

KRITIK
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) TERTOLAK SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM, berdasarkan 4 (empat) alasan sebagai berikut :

*Pertama,* tertolak secara normatif, yaitu tertolak berdasarkan ilmu Ushul Fiqih.

*Kedua*, tertolak secara historis, yaitu tertolak berdasarkan sejarah bahwa cikal bakal PBB adalah aliansi negara-negara Kristen Eropa untuk menghadapi futuhat Khilafah Utsmaniyah.

*Ketiga*, tertolak secara empiris, yaitu tertolak berdasarkan fakta empiris bahwa PBB telah gagal mewujudkan perdamaian dan mencegah perang.

Advertisements

*Keempat*, tertolak secara politis, yaitu tertolak karena PBB adalah instrumen politik negara-negara kafir penjajah.

BERIKUT URAIAN MASING-MASING ALASAN :

• Pertama, Piagam PBB tertolak secara normatif, yaitu tertolak sebagai sumber hukum Islam, berdasarkan ilmu Ushul Fiqih. Imam Syafi’i, radhiyallāhu ‘anhu, menyatakan bahwa sumber hukum Islam (mashādirul ahkām), haruslah bersumber dari wahyu dari langit, yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah :
ولايلزم قول بكل حال الا بكتاب الله او سنة رسوله صلى الله عليه وسلم
“Suatu pendapat tidaklah menjadi keharusan (berlaku mengikat) dalam setiap-tiap kasus, kecuali berdasarkan Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya SAW, dan apa saja selain keduanya [haruslah] mengikuti keduanya (Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya).” (Imam Syafi’i, Jimā’ al-’Ilmi, Juz VII, hlm. 285).
Imam Syafi’i, radhiyāllahu ‘anhu, menjelaskan pula, dari Al-Qur`an dan As-Sunnah itulah, para ulama kemudian mengistinbath sumber-sumber hukum Islam lainnya, yaitu Ijma’ dan Qiyas :
و ليس لأحد أبدا ان يقول فى شيء: حل ولا حرم الا من جهة العلم, و جهة العلم : الخبرفى الكتاب او السنة, او الإجماع,او القياس
“Tidaklah pantas sama sekali seseorang berkata mengenai sesuatu, bahwa sesuatu itu halal atau haram, kecuali berdasarkan ilmu. Dan dasar ilmu yang dimaksud, adalah berita [dalil] dari al-Kitab, atau dari As-Sunnah, atau dari Ijma’ , atau dari Qiyas.” (Imam Syafi’i, Al-Risālah, pentahqiq Muhammad Syakir, hlm. 39).

Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa Piagam PBB sama sekali tertolak dan tidak dapat menjadi sumber hukum Islam, Alasannya karena Piagam PBB tidaklah bersumber dari wahyu (Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau derivat dari keduanya), melainkan bersumber dari kesepakatan sejumlah manusia yang menandatangani Piagam PBB : “The UN Charter was signed on 26 June 1945 by representatives of the 50 countries attending the United Nations Conference on International Organization in San Francisco.” Sumber : https://www.un.org/en/about-us/history-of-the-un/preparatory-years

Hukum yang bersumber dari manusia itu, yaitu hukum yang tidak bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, dalam istilah Al-Qur`an disebut dengan istilah hukum thaghut atau hukum jahiliyah.
Allah SWT berfirman :
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ اَنَّهُمْ اٰمَنُوْا بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّتَحَاكَمُوْٓا اِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ اُمِرُوْٓا اَنْ يَّكْفُرُوْا بِهٖۗ وَيُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّضِلَّهُمْ ضَلٰلًاۢ بَعِيْدًا

“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS An-Nisa` : 60).
Allah SWT berfirman :
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS Al-Ma`idah : 50).