Syarat tambahan untuk perankingan (agar dapat menyaring peserta yg kompeten dan berkualitas saja yang masuk perankingan):
Lulus PG pada soal kompetensi managerial, sosio-cultural dan wawancara. (hanya tidak lulus pada soal kompetensi teknis)
Nilai kumulatif keseluruhan yang dimiliki peserta tidak boleh kurang dari nilai total kumulatif dari PG terendah yaitu 334 (didapatkan dari standar PG paling kecil untuk kompetensi teknis yaitu 180, ditambah dengan nilai PG dari gabungan kompetensi managerial dan sosial-cultural yaitu 130 dan ditambahkan dengan nilai PG untuk wawancara yaitu 24)
Opsi 2: Melakukan Penurunan Passing Grade secara khusus yaitu Passing Grade kompetensi teknis sebanyak 30%, dengan tetap mempertimbangkan kelayakan penurunan PG secara nasional dan tetap memperhatikan kualitas ASN.
Langkah-langkah sistem/kebijakan perangkingkan yang dapat kami usulkan sebagai berikut:
P1 adalah peserta Yang Lulus Passing Grade sesuai kemenpan no 971 tahun 2022.
P2 adalah peserta Yang tidak Lulus Passing Grade namun Lulus setelah passing Grade diturunkan.
P3 adalah peserta Yang tidak Lulus Passing Grade setelah passing grade diturunkan dan dirangking sesama P3 untuk mengisi kekosongan formasi.
Contoh: Jika Ada lowongan formasi sebanyak 4 dan Yang mencapai PG hanya 1. Maka sisa 3 formasi Akan disi oleh P2 dengan pringkat terbaik dan jika masih ada formasi kosong maka akan disi P3 dengan peringkat terbaik.
(Persatuan Peserta PPPK Teknis Non PG Tahun 2022).