Lpkpkntb.com- KEBIJAKAN SISTEM PERANGKINGAN PADA FORMASI PPPK TEKNIS UNTUK PESERTA PPPK TEKNIS NON PASSING GRADE (PG) PADA TAHAPAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK TEKNIS DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN TENAGA PROFESSIONAL ASN DAN MENGHINDARI KEKOSONGAN FORMASI SEBAGAI SALAH SATU OPSI PENYELESAIAN TENAGA HONORER DI INDONESIA
Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah-daerah sudah cukup urgent mulai dari wilayah yang besar sampai dengan yang termasuk 3T butuh tenaga ASN untuk mendukung pembangunan nasional apalagi agenda-agenda besar nasional menanti didepan termasuk pembangunan IKN, mengingat hal itu wilayah-wilayah di seluruh Indonesia di tingkat kab/kota sangat perlu tambahan amunisi ASN untuk keberjalanan kinerja dan dalam optimalisasi tugas pelayanan publik di daerah.
Namun saat ini hal itu hanya menjadi angan-angan dengan banyak nya kekosongan formasi setelah pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK teknis, dimana fakta dan kenyataan yang terjadi dilapangan secara persentase dan rata-rata peserta gagal memenuhi Passing Grade (PG) yang di persyaratkan hanya sebagian kecil saja yang mampu memenuhi PG yang dipersyaratkan.
hal tersebut menyebabkan terjadinya fenomena gugur masal peserta PPPK teknis karena terbentur oleh tingginya nilai Passing Grade (PG) yang sangat tinggi diseluruh formasi dan soal ujian teknis yang memiliki tingkat kesulitan cukup tinggi dan tidak relevan secara praktis dengan tugas serta kompetensi dilapangan.
Maka dari itu kami ajukan harapan-harapan yang ada pada petisi. Harapan dan aspirasi kami adalah melakukan kebijakan perangkingan pada formasi dimana peserta test kompetensi teknis sama sekali tidak ada yang mencapai Passing Grade (PG) untuk memenuhi formasi yang tersedia, guna menghindari kekosongan formasi yang sangat dibutuhkan atau sangat urgent sifatnya di daerah-daerah khususnya di daerah yang sangat membutuhkan tenaga ASN atau melakukan penyesuaian penurunan PG formasi secara nasional khusus untuk nilai kompetensi teknis sebanyak 30% penurunan PG secara nasional.
Hal ini kami harap tetap mempertimbangkan kelayakan penurunan PG secara nasional dan tetap memperhatikan kualitas ASN atau, dengan tetap memperhatikan skor total kumulatif minimal tertentu dan skor kompetensi teknis minimal tertentu, dengan tetap memprioritaskan dan mendahulukan peserta yang sudah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) yang sudah ditentukan sebagaimana mestinya demi tetap menjaga dan mempertimbangkan kualitas ASN. Hal tersebut perlu segera di aspirasikan untuk diatur kebijakan sedemikian rupa seadil mungkin kepada Kementerian Pan RB untuk menyesuaikan kebijakan PG saat ini.
Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah-daerah sudah cukup urgent, mulai dari daerah berskala besar hingga seperti 3T yang membutuhkan kewenangan hukum ASN untuk mendukung prakarsa pembangunan nasional. Namun saat ini, hal tersebut baru sebatas rumor dari sekian banyak formasi yang diajukan setelah proses seleksi teknis PPPK, dimana terjadi gugurnya masalah karena nilai passing grade (PG) yang sangat tinggi di setiap formasi dan persyaratan teknis.
soal yang memiliki ambang kegagalan yang sangat tinggi dan tidak dapat diterapkan dalam penerapan praktis untuk tugas atau keahlian. Beberapa Instansi yang mendorong seleksi melalui proses tambahan memberikan ruang yang dibutuhkan bagi peserta yang belum berstatus PG masih untuk bergabung dalam formasi yang ada. Tetapi jika tidak ada PG-lolos di institusi yang tidak memerlukan seleksi tambahan, maka kuota yang ada akan kosong begitu saja jika tidak ada yang lolos PG.
Sejumlah opsi tersedia bagi kami yang mencakup Memberlakukan sistem pemeringkatan untuk peserta yang tidak lolos PG. peserta yang sudah lolos PG tetap menjadi prioritas utama untuk kuota formasi yang tersedia dan melakukan Penurunan Passing Grade kompetensi teknis secara nasional dengan tetap memperhatikan batas penurunan sebagaimana yang telah kami sampaikan demi tetap menjaga kualitas ASN di Indonesia.
Adapun opsi kebijakan yang kami tawarkan sebagai solusi yaitu:
Opsi 1: Memberlakukan sistem ranking untuk peserta yang tidak lolos PG. peserta yg sudah lolos PG tetap menjadi prioritas utama untuk kuota formasi yang tersedia.
Syarat tambahan untuk perankingan (agar dapat menyaring peserta yg kompeten dan berkualitas saja yang masuk perankingan):
Lulus PG pada soal kompetensi managerial, sosio-cultural dan wawancara. (hanya tidak lulus pada soal kompetensi teknis)
Nilai kumulatif keseluruhan yang dimiliki peserta tidak boleh kurang dari nilai total kumulatif dari PG terendah yaitu 334 (didapatkan dari standar PG paling kecil untuk kompetensi teknis yaitu 180, ditambah dengan nilai PG dari gabungan kompetensi managerial dan sosial-cultural yaitu 130 dan ditambahkan dengan nilai PG untuk wawancara yaitu 24)
Opsi 2: Melakukan Penurunan Passing Grade secara khusus yaitu Passing Grade kompetensi teknis sebanyak 30%, dengan tetap mempertimbangkan kelayakan penurunan PG secara nasional dan tetap memperhatikan kualitas ASN.