Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Seragam PNS dan PPPK 2024

Lpkpkntb.com – Aturan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menetapkan peraturan mengenai seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kemudian, merujuk Peraturan ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, yang mencakup pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda, dengan ketentuan penggunaan dari Senin hingga Sabtu.


Terkait:

Telah dibuka CPNS 2024 Lulusan SMA Merapat Cek Jadwal Pendaftaran

25 Instansi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka: Berikut, Link SSCASN, Jadwal


Oleh karena itu, Aturan ini mencakup seragam ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemda, dan telah dituangkan dalam peraturan resmi.

Perbedaan yang ada di antara PNS dan PPPK ini sesudah terbitnya sebuah aturan baru terkait dengan penggunaan seragam PNS maupun PPPK.

Seragam ASN yang berlaku di lingkungan Pemda
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Seragam PNS dan PPPK 2024.

Seragam ASN dan PPPK

Aturan untuk penggunaan seragam PPPKĀ  sudah dimulai sejak tahun 2023, ini sudah tercantum di dalam Bab IV yang isinya mengenai Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk sebuah pasal no 13, yang isinya menyebutkan:

(1) PDH PPPK akan digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan juga oleh Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.

(2) PDH sebagaimana apa yang sudah dimaksudkan pada ayat (1), terdiri atas:

  • PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan
  • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah

Seragam ASN yang berlaku di lingkungan Pemda

1. Pakaian Dinas Harian (PDH): Seragam sehari-hari ASN untuk tugas rutin dan dinas luar, kecuali ada ketentuan khusus.

2. Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Seragam untuk upacara kenegaraan, perjalanan resmi ke luar negeri, acara pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural, dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.

3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Seragam untuk tugas operasional di lapangan.

4. Pakaian Dinas Upacara (PDU): Seragam untuk Camat dan Lurah dalam pelaksanaan upacara.

Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki rincian penggunaan seragam sebagai berikut: