Perkawinan Adat Sasak Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Udang Undang? (melarikan anak gadis)

lpkpkntb.com – Merari’ sebagai sebuah tradisi yang biasa berlaku pada suku Sasak di Lombok memiliki sesuatu yang unik dan mengandung filosofis luas.

Peroses melarikan si gadis ini dalam istilah sasak di sebut merariq/melaiq.

Baca juga:

Anak Desa yang sukses Merintis Usaha Dengan Omset Mencapai 30 Juta Perbulan, Inspirasi!

Sementara, bagi masyarkat Sasak, merari’ berarti mempertahankan harga diri dan menggambarkan sikap kejantanan seorang pria Sasak, karena ia berhasil mengambil (melarikan) seorang gadis pujaan hatinya.

Namun, pada isi lain,  terkadang bagi orang tua gadis yang dilarikan juga cenderung enggan, kalau tidak dikatakan gengsi, untuk memberikan anaknya begitu saja jika diminta secara biasa (konvensiona), karena mereka beranggapan bahwa anak gadisnya adalah sesuatu yang berharga, jika diminta secara biasa, maka dianggap seperti meminta barang yang tidak berharga.

Baca juga;

Sebanyak 17 nama gubernur yang akan habis masa jabatannya Termasuk Gubernur NTB 4 Usulan Nama, Selengkapnya

Sering kali kita dengar Ada ungkapan ucapan dalam bahasa Sasak seperti: Ara’m ngendeng anak manok baen (seperti meminta anak ayam saja).

Jadi dalam konteks ini, merari’ dipahami sebagai sebuah cara untuk melakukan prosesi pernikahan, di samping cara untuk keluar dari konflik.

Bagaimana dari segi hukumnya  Adat Merariq (Kawin Lari) gadis untuk di halal kan?

Mengutip artikel dari UGM, perkawinan dimana seorang laki-laki harus melarikan atau menculik si gadis sebelum melakukan ritual pernikahan.

Baca Juga:

WORLD MANGROVE DAY, Mahasiswa KKN-PMD UNRAM 2023 Melakukan Penanaman 1000 Bibit Mangrove

Merariq ini umum terjadi dikalangan masyarakat Sasak Lombok, yang mayoritas muslim.

Dari hasil penelitian diperoleh adalah bahwa merariq biasanya dilakukan oleh penduduk desa atau mereka yang masih memegang teguh tradisi.

Proses merariq ini didahului oleh calon pengantin laki-laki harus melarikan atau menculik si gadis tanpa diketahui oleh keluarga si gadis.

Baca juga; Segera Daftar Beasiswa Kedokteran Mulai Jenjang S1 Hingga S2 Cek Syarat Mutlaknya

Proses ini kemudian dilanjutkan dengan memberitahukan kepada keluarga si gadis bahwa mereka telah menculik si gadis.

Informasi ini harus diberikan sebelum tiga hari, yang kemudian dilanjutkan dengan pernikahan di rumah pihak laki-laki.

Baca juga:

Kata Budayawan NTB Pemerintah Belum Peka Terhadap Kurikulum Budaya “Muatan Lokal” !!

Sesudah upacara pernikahan selesai, maka pasangan baru akan mengunjungi rumah keluarga wanita.

Acara ini disebut nyongkol. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan penghormatan pasangan baru terhadap orang tua, terutama kepada keluarga mempelai wanita.

Mereka ditemani oleh banyak rombongan dan tari-tarian serta musik.