PERINGATAN!! Manager KSU BMT AL Hasan Memiliki Hak Jawab Kepada Publik, Berikut Alasannya

lpkpkntb.com – Sesuai Undang Undang Tentang Pers,Ketua PWDPI NTB (Bang Deni) Menyampaikan Hak Jawab

Ketua PWDPI NTB Menjawab Dugaan Pencemaran Nama Baik Salah Satu Manager BMT AL Hasan Pada Sebuah Pemberitaan

Ternyata Si Pahit Banyak Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Manager BMT AL Hasan (Hamidah),Ketua PWDPI NTB Menjawab

Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Salah Satu Manager KSU BMT AL Hasan atas Dimuatnya pemberitaan dengan dinaikkannya Photo ketiga manager oleh salah satu media online yang dilaporkan ke Polres Lombok Timur, Ketua Persatuan Watawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) NTB Bang Deni Menjawab.

Di Berlakukan Tarif Listrik Mulai 1 November 2023 Resmi Keputusan Pemerintah

Seperti yang dimuat di salah satu Media Online (Topikterkini.com) yang di pegang dan ditulis oleh salah satu wartawan asal Lombok Timur (Ril) terkait Laporan Dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan ke Bang Deni (Ketua PWDPI NTB) Bahwa , seharusnya diperjelas dulu pada pemberitaan yang mana dan media atas nama yang mana yang muat berita tersebut,sehingga bisa kita dengan terang benderang menjawab tudingan tudingan yang muncul dari orang perorang ataupun yang berkeberatan,”

Bang Deni menjelaskan jikapun benar media yang muat berita itu adalah perusahaan media yang ia pegang yang muat berita dan pasang photo Hamidah bersama Manager lainnya (Manager BMT AL Hasan) maka seharusnyapun itu sebuah kewajaran dan sesuai dengan Peranan , fungsi dan Hak Hak seorang wartawan yang jelas jelas memiliki ID CARD dan Surat Tugas,Terlebih lagi jika media yang muat berita dan pajang photo Manager adalah Media Nasional,”.

Sudah sangat jelas diterangkan di Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa pada pasal 5 Ayat 1,2 dan 3 Mengatakan

*Pers nasional berkewajiban meberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah

*pers wajib melayani hak jawab

*pers wajib melayani hak koreksi