Peringatan! Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta, Tidak Tahu Sudah Pensiun, Guru TK Tetap Bekerja dan Gajian

Peringatan! Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta, Tidak Tahu Sudah Pensiun, Guru TK Tetap Bekerja dan Gajian
Peringatan! Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta, Tidak Tahu Sudah Pensiun, Guru TK Tetap Bekerja dan Gajian. (tribunnews.com)

Lpkpkntb.com – Sebagai pembelajaran bagi sudah pensiun terbaru, Asniani dipanggil DPRD Muaro Jambi pada Senin (1/7/2024). Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.

Dilansir laman Tribunnews. Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

Baca Juga: Siswa Berprestasi SDN 34 Mataram Tahun Ajaran 2023/2024

Asniani, kaget setengah mati saat diminta  mengembalikan uang negara atau ke pemkab Muaro Jambi sebesar Rp 75 juta.

Pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ini syok diminta mengembalikan Rp 75.016.700.

Uang itu merupakan gaji dan tunjungan selama dua tahun yang dia terima karena tetap bekerja meski sudah pensiun.

Bekerja sebagai seorang guru, Asniani seharusnya pensiun di usia 58 tahun.

Namun dia tetap menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Asniani mengaku bahwa ia menerima uang tersebut, namun selama dua tahun ia tetap mengajar seperti biasa.

Ia mengatakan tak pernah diberitahu oleh siapa pun jika batas usia pensiun guru adalah 58 tahun

“Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun,” kata Asniani, Kamis (13/6//2024).

Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023.

Namun pengajuan tersebut tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu menngendap sampai 2024. Beberapa bulan lalu, ia kembali menannyakan ke BPKD soal berkas yang sudah ia masukkan tahun lalu.

Namun ia terkejut saat diminta mengembalikan dana Rp 75 juta ke negara karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.