Surat Edaran Mendagri No 821/5292/SJ adalah bentuk penyiasatan yang justru melanggar hukum.
“Keempat, bagi mereka yang menjadi korban mutasi sekehendak Kepala Daerah atau ASN yang diberhentikan nyatanya tidak memiliki “hak banding” atau mengadu kepada atasan Pt, Pj, Pjs yakni Mendagri.
Menyerahkan kepada proses peradilan akan sangat memberatkan korban,” paparnya. Baca juga: Komunis sudah ‘di Sebelah’ Anda Rizal mengatakan, cara berpolitik munafik dijalankan dengan Surat Edaran ini.
Mendagri cuci tangan atas segala keputusan Kepala Daerah. Dengan tidak mengeluarkan “persetujuan tertulis” Mendagri membersihkan dirinya sendiri. Segala kesalahan dibebankan kepada Kepala Daerah “boneka” nya.
Ini semua adalah jalan untuk membangun pemerintahan otoriter dengan pola cuci tangan. Persis sebagaimana gaya Presiden Jokowi yang biasa melempar-lempar tanggung jawab.
“Mendagri sedang bermain untuk mengamankan prosesi Pemilu 2024. Democratic policing nya dijalankan dengan halus dan tersembunyi. Tito Karnavian memang pemain,” pungkas.
[Abi/Ron].