lpkpkntb.com. Berikut adalah aturan jam kerja terbaru yang telah ditetapkan oleh Jokowi bagi seluruh PNS dimuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.
Tak hanya jam kerja, hari kerja bagi seluruh PNS juga secara resmi telah diatur kembali oleh Jokowi pada PP tersebut. dilansir klikpendidikan, Jum’at (21/4/23).
Kemudian, aturan terbaru jam kerja dan hari kerja PNS di 2023 ini telah disahkan oleh Jokowi pada 12 April 2023.
Kemudian akan diberlakukan oleh Jokowi pada tanggal 26 April 2023 atau pasca libur Idul Fitri.
Jika melihat pada aturan jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini, PNS memiliki waktu yang begitu fleksibel dan begitu singkat.
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…