lpkpkntb.com. Berikut adalah aturan jam kerja terbaru yang telah ditetapkan oleh Jokowi bagi seluruh PNS dimuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.
Tak hanya jam kerja, hari kerja bagi seluruh PNS juga secara resmi telah diatur kembali oleh Jokowi pada PP tersebut. dilansir klikpendidikan, Jum’at (21/4/23).
Kemudian, aturan terbaru jam kerja dan hari kerja PNS di 2023 ini telah disahkan oleh Jokowi pada 12 April 2023.
Kemudian akan diberlakukan oleh Jokowi pada tanggal 26 April 2023 atau pasca libur Idul Fitri.
Jika melihat pada aturan jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini, PNS memiliki waktu yang begitu fleksibel dan begitu singkat.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…