Sebagaimana yang dijelaskan PP tersebut, bahwa jam kerja PNS terbaru yaitu selama 37,5 jam.
Dan jam tersebut akan berlaku untuk durasi 1 minggu kerja dan diluar dari jam istirahat.
Adapun jam masuk kerja PNS, telah diatur oleh PP tersebut pada jam 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah.
Adapun perihal hari kerja PNS diatur mulai dari hari Senin hingga hari Jum’at setiap minggunya dan akan tetap mendapatkan libur dihari kerja bila terdapat tanggal merah atau libur nasional.
Dengan demikian, jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini terbilang begitu efisien dengan 8 jam kerja tiap harinya selama 5 hari kerja.