lpkpkntb.com. Berikut adalah aturan jam kerja terbaru yang telah ditetapkan oleh Jokowi bagi seluruh PNS dimuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.
Tak hanya jam kerja, hari kerja bagi seluruh PNS juga secara resmi telah diatur kembali oleh Jokowi pada PP tersebut. dilansir klikpendidikan, Jum’at (21/4/23).
Kemudian, aturan terbaru jam kerja dan hari kerja PNS di 2023 ini telah disahkan oleh Jokowi pada 12 April 2023.
Kemudian akan diberlakukan oleh Jokowi pada tanggal 26 April 2023 atau pasca libur Idul Fitri.
Jika melihat pada aturan jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini, PNS memiliki waktu yang begitu fleksibel dan begitu singkat.