Perangkat Desa, Istri Kadus Tidak Boleh Menerima Bansos PKH, Lombok Tengah NTB

Kabupaten Lombok Tengah diberitakan. PLT Dinas Sosial, Lalu Wiraningsun, ” Ia menegaskan, istri Kepala Dusun, istri Kepala Desa tidak boleh mendapatkan Bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai. dilansir laman metrontb.com.

Hanya saja, dirinya mengaku, pada tahun 2022 kemarin ada,” Laporan yang masuk terkait dengan adanya pemotongan saja.

Selama ini penerima bansos sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan,” terangnya.

Baca juga; DIBUKA, Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Lulusan SMA, D1, D3, S1 Berikut Syarat Dibutuhkan

Berikut ini syarat dan kriteria penerima bansos PKH :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara
  4. Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
  5. Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori

Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Lombok Tengah Dede Tsabitul menyebutkan, penerima bantuan sosial jenis bantuan pangan non tunai atau BPNT di Lombok Tengah setiap bulan bertambah,” imbuhnya.

Kemudian Dia menyampaikan di media, ” Keluarga penerima manfaat atau KPM penerima bantuan sosial jenis bantuan pangan non tunai atau BPNT setiap bulannya mengalami penambahan. Data nya bisa dicek dikantor.

Berikut ini cara yang dapat dilakukan KPM untuk melakukan pendaftaran PKH 2023 secara online melalui aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos lewat Play Store atau Apps Store dengan HP
    download aplikasi PKH online cek bansos
  2. Buka aplikasi, pilih ‘Buat Akun Baru’;
  3. Input NIK KTP dan KK;
  4. Input data diri secara lengkap mulai dari nama lengkap hingga alamat tempat tinggal hingga email
  5. Upload foto berupa:
    • Foto KTP
    • Swafoto diri sembari memegang KTP (pastikan data KTP terlihat jelas);
  6. Klik ‘buat akun baru’ untuk registrasi akun;
  7. Akun akan diaktivasi oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email, cek kotak masuk email;
  8. Jika sudah, kemudian buka kembali aplikasi untuk mengusulkan bansos
    Cara-Melakukan-Usulan-Penerima
  9. Pilih ‘daftar usulan’;
  10. Pilih antara ‘BPNT atau PKH’
  11. Input data diri;
  12. Unggah foto berupa kali ini adalah;
    • Foto rumah tampak depan
    • Foto KTP;
  13. Klik ‘tambah usulan’;
  14. Pendaftaran dan pengusulan bansos 2023 berupa PKH atau BPNT

Demikian informasi terkini yang di sajikan media lpkpkntb. Semoga bermanfaat. (*).